TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis surat edaran perihal penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. SE itu termasuk pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Dalam Surat Edaran BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 yang diterbitkan pada 15 Desember 2023, disebutkan bahwa pengumuman kelulusan PPPK 2023 semula dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023, diperpanjang menjadi 6-22 Desember 2023.
Itu artinya, pengumuman kelulusan PPPK 2023 akan dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2023.
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Penyesuaian jadwal ini pun dilakukan lantaran masih ada instansi yang belum memberikan hasil pengolahan nilai final.
"Selain itu, masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosio-kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik)," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Setelah dinyatakan lulus, maka peserta wajib mengisi DRH NI PPPK. Pengisian ini dijadwalkan pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Baca juga: PPPK Guru Mohon Bersabar, Pengumuman SKB Baru Akan Diumumkan 4 Hari Mendatang, Ini Alasannya
Kemudian jadwal selanjutnya adalah usul penetapan NI PPPK yang dimulai pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
Lantas bila dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK, berapa besaran gaji yang akan didapat?
Perlu diketahui, besaran gaji PPPK 2023 jika lulus tes tahun ini begitu menggiurkan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600