TRIBUNPRIANGAN.COM - Ini Daftar Instansi yang Terapkan CAT dan Non-CAT pada Tes SKB CPNS 2023.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) menjadi tes terakhir dalam rekrutmen CPNS 2023.
Dimana bagi peserta yang lolos dalam seleksi kompetensi dasar SKD) akan berlanjut dengan tes ini di tahapan selanjutnya.
Nilai SKD dengan SKB dari masing-masing peserta nantinya diintegrasikan dan dilakukan pemeringkatan untuk mendapatkan hasil final.
Adapun dalam pelaksanaanya, seleksi tambahan unutk megasah kemampuan para peserta ini, rencannya akan dilakukan dengan dua cara yaitu sistem CAT (computer assisted test) dari BKN dan non-CAT.
Baca juga: KUMPULAN Latihan Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk Posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan
Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.
Adapun, SKB sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Jenis tes wawancara di luar SKB sistem CAT memiliki bobot setingginya 30 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Pada jenis tes uji penambahan nilai melalui sertifikat, bobotnya hanya bisa paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sementara itu, instansi daerah wajib menerapkan SKB dengan sistem CAT.
Baca juga: Ternyata Ada Ketentuan Khusus Bagi Peserta yang akan Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Apa Saja?
Hanya saja, diperbolehkan melakukan SKB tambahan pada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus.
Bobot SKB tambahan ini paling tinggi 40 persen dan SKB sistem CAT berbobot minimal 60 persen, dari nilai SKB keseluruhan.
Berikut ini beberapa instansi yang terapkan CAT dan Not-CAT pada SKB CPNS 2023 :
Baca juga: 10 Latihan Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 khusus Jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan
CAT
- Kejaksaan RI 2023
- Seleksi Kompetensi Bidang CAT
- Seleksi Wawancara
- Seleksi Praktik Kerja
- Seleksi Psikotes
- Seleksi Kesehatan Jiwa
- Seleksi Kesehatan
- Seleksi Beladiri dan Samapta (Hanya untuk formasi Penjaga Tahanan)
- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI