TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saatnya para peserta CPNS untuk bersiap kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB ini diperuntukan untuk mereka yang sudah dinyatakan lulus tes SKD.
Sebagai informasi, SKB ini dilaksanakan dengan dua metode yaitu CAT dan Non-CAT.
Baca juga: CATAT, Berikut Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kejaksaan 2023 Khusus Jabatan Petugas Barang Bukti
Tes SKB yang dimulai sejak tanggal 3 Desember 2023 kemarin sampai 22 Desember 2023 yang mana dikhususkan untuk SKB Non-CAT.
Serta khusus untuk SKB CPNS dengan metode CAT akan berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga tanggal 22 Desember 2023.
Nah, bagi kamu yang sudah melihat jadwal SKB dan belum sempat untuk mencetak kartu ujian SKB, kali ini TribunPriangan.com akan rangkum cara mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023.
Karena ternyata, ada salah satu hal penting yang harus kamu perhatikan dalam mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023.
Baca juga: 10 Latihan Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 khusus Jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan
Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023
Untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023, para peserta harus mengunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Kunjungi situs SSCASN atau klik link INI.
- Pilih menu SSCASN, lalu klik 'Masuk'.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Setelah berhasil masuk, pilih 'Resume Pendaftaran'.
- Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian' untuk mencetak kartu ujian SKB CPNS 2023.
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS Kemendagri 2023 yang Bisa Dipelajari Lengkap dengan Kunci Jawaban