Passing Grade SKD CPNS 2023
Berikut ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Dibagi Jadi 4 Sesi, Bagaimana Maksudnya? Berikut Penjelasannya
Ketentuan SKD CPNS 2023
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Tribuners, itu dia nilai ambang batas atau passing garde untuk para serta wajib ketahui dalam tes SKD CPNS dan PPPK tahun ini.
Maka dari itu, persiapkan terus untuk mempelajari soal-soal CPNS 2023 dengan update soal-soal CPNS di TribunPriangan.com. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News