TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang diadakan hari ini tepatnya di tanggal 9 November 2023, untuk jangan sampai lupa perhatikan hal-hal penting dalam tes ini.
Pasalnya, tes ini akan dibagi dalam 4 sesi utama lho.
Namun khusus dii hari Jumat, tes SKD akan dilaksanakan hanya 2 sesi saja.
Baca juga: Yuk Pelajari 15 Prediksi Soal Tes SKD CPNS 2023 untuk Tes Esok Hari Tanggal 10 November 2023
Berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:
Sesi 1: dimulai pukul 08.00
Sesi 2: dimulai pukul 10.30
Sesi 3: dimulai pukul 13.00
Sesi 4: dimulai pukul 15.30
Baca juga: Link Live Score Untuk Cek Score Tes SKD Maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Jadi, untuk jangan sampai cek kembali perihal sesi mana tes yang akan kamu laksanakan ya.
Nah, selain itu dalam pelaksaan tes SKD ini, kamu pun harus benar-benar serius dalam mengerjakan setiap soal-soal.
Karena nantinya, nilai ambang batas SKD ini akan menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing.
Maka dari itu, para pelamar harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Baca juga: CATAT, Ternyata Ini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2023
Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Jadi, para pelamar baik CPNS dan PPPK diharapkan untuk bisa melewati nilai ambang batas SKD yang ditentukan supaya bisa lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.
Lantas, berapa saja nilai ambang batas atau passing grade pada setiap soal-soal yang diteskan nanti? Berikut informasinya.
Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK Jangan Sampai Bingung, Ini Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes SKD 2023
Passing Grade SKD CPNS 2023
Berikut ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Dibagi Jadi 4 Sesi, Bagaimana Maksudnya? Berikut Penjelasannya
Ketentuan SKD CPNS 2023
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Tribuners, itu dia nilai ambang batas atau passing garde untuk para serta wajib ketahui dalam tes SKD CPNS dan PPPK tahun ini.
Maka dari itu, persiapkan terus untuk mempelajari soal-soal CPNS 2023 dengan update soal-soal CPNS di TribunPriangan.com. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News