TRIBUNPRIANGAN.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menghitung hari.
Sesuai tanggal perilisan yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD bagi pelamar CPNS 2023 akan dilaksanakan 9-18 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Adapun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Yuk Persiapkan Tes SKD dengan Pelajari 13 Prediksi Soal CPNS 2023 Berikut Ini
Materi Tes SKD CPNS 2023
Peserta akan diminta mengerjakan tiga tes dalam SKD selama 100 menit, sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.
Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550.
Sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.
Baca juga: Ayo Segera Cek, Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023 untuk Instansi Kemenkumham dan Kemenag
Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.
Pemeriksaan Kelengkapan Tanda Pengenal (Kartu Ujian)
Untuk peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti tes SKD, maka wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes SKD untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.
Adapun pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dialakukan seletah hasil pacsa sanggah administrasi diumumkan oleh instansi.
Ada tiga tahapan yang harus dilewati oleh peserta yakni penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1-4 November 2023 dan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5-8 November 2023.
Maka dari itu, para pelamar diminta mengecek dan memperbaharui infrormasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing mengenai kapan waktu tepat cetak kartu ujian dapat dilakukan.
Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD Bisa Dicetak Pelamar CPNS 2023? Berikut Bocorannya
Pasalnya jadwal pencetakan kartu identitas jelang ujian setiap instansi berbeda-beda.
Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
Aturan Bepakaian saat Tes SKD
Peserta mesti mengetahui aturan berpakaian dalam jalannya tes SKD.
Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan berpakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.
Bahkan sudah sampai pada tingkat peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.
Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya
Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, akan tetapi menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan.
Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khakiMemakai sepatu formal
- (pantofel) berwarna hitam
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerahMengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam
Baca juga: Ini Besaran Passing Grade SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus!
Larangan Umum Bagi Peserta
Kemudian terdapat berbagai larangan yang perlu diperhatikan peserta saat mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
Peserta dilarang membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman, ke dalam ruangan tes.
Lalu peserta juga dilarang untuk telat hadir ke ruangan tes. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di Google News