CPNS 2023
Ini Besaran Passing Grade SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus!
Nilai ambang batas ini dapat menentukan peserta lulus atau tidak pada tes SKD CPNS 2023.
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka peserta akan dihadapkan dengan tes Seleksi Komptenesi Dasar (SKD).
SDK sendiri terdiri dari tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap materi SKD memiliki passing grade atau nilai ambang batas berbeda yang ditetapkan.
Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB
Nilai ambang batas ini dapat menentukan peserta lulus atau tidak pada tes SKD CPNS 2023.
Sebab bila peserta dinyatakan lulus SKD, maka peserta akan dihadapkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB di instansi masing-masing.
Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung akan Dilaksanakan? Berikut Jadwal Lengkapnya
Lantas, berapa saja nilai ambang batas atau passing grade pada setiap soal-soal yang diteskan nanti?
Berikut nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 15
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Kapan Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan? Segera Simak Ini Jadwalnya
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Baca juga: 15 Contoh Soal CPNS untuk Tes SKD Nanti, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Cek Sekarang Juga
Tribuners, itu dia nilai ambang batas peserta yang wajib diketahui dalam tes SKD CPNS dan PPPK tahun ini.
Maka dari itu, persiapkan dari sekarang untuk mempelajari soal-soal CPNS 2023 dengan terus update soal-soal CPNS di TribunPriangan.com. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Berikut-ini-6-penyebab-peserta-CPNS-tidak-lolos-seleksi-administrasi.jpg)