CPNS 2023
Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya
Jelang Tes SKD CPNS, Simak Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya di Tahun 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kian mendekati hari H.
Diketahui sebelumnya, sesuai tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, yahap penalaran tersebut baru akan dilaksanakan 9-18 November 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: MALAM INI, Salma Salsabil Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-22 Kota Tasikmalaya
Dimana dalam keterangan yang ada, menjelaskan bahwa SKD CPNS nantinya akan terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 sola Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, materi dalam tes tersebut bersifat resmi, yang diatur dalam keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus dari tahap sebelumnya, maka wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada 16-22 Desember 2023.
Baca juga: SEGERA CATAT, Ternyata Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023
Lantas seperti apa materi resmi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut?
Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.
Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.
Baca juga: Ini Besaran Passing Grade SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus!
Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.
Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.
Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.
CPNS
Passing Grade SKD CPNS 2023
Cara Hitung Passing Grade
Batas Skor Passing Grade
Materi SKD
Tes SKD CPNS
KUMPULAN 15 Latihan Soal untuk Tes SKD CPNS 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Sebelum Waktu Tes SKD? Segera Cek di Sini |
![]() |
---|
Kapan Waktu Tepat Peserta CPNS dan PPPK 2023 untuk Cetak Kartu Ujian SKD? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Tanggal Berapa Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.