Jokowi Dilaporkan ke KPK

Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK oleh TPDI, Begini Kata Pengamat Politik

Pengamat Politik dari Indonesia Politik Opinion (IPO) Dedi Kurniansyah menilai, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Tribunjatim.id
Presiden Joko Widodo - Soal Laporan Jokowi dan Keluarganya ke KPK oleh TPDI, Begini Kata Pengamat Politik 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengamat Politik dari Indonesia Politik Opinion (IPO) Dedi Kurniansyah menilai, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terhadap Joko Widodo ke KPK bakal menguap.

Artinya, kata dia, laporan terhadap Presiden Joko Widodo keluarganya atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas minimal usia capres-cawapres itu, bakal berakhir sama dengan laporan-laporan sebelumnya yang pernah ditujukan kepada Joko Widodo.

"Pelaporan tersebut besar kemungkinan bernasib serupa dengan laporan yang pernah ditujukan ke KPK terkait dugaan korupsi keluarga Jokowi. Bukan karena faktor dasar hukum yang tidak kuat, tetapi karena kekuasaan Jokowi," ujar Dedi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Perusahaan BUMN ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Akuntansi, Segera Cek di Sini

Menurutnya, dari sisi hukum mestinya ada upaya praktik nepotisme, terlebih dalam satu rangkaian. 

"Kita bisa membayangkan Jokowi sebagai Presiden yang punya kekuasaan mengendalikan alat negara, polisi dan militer, termasuk dalam praktik mengendalikan penyelenggara Pemilu," katanya.

Dedi pun menilai, bukan tidak mungkin bakal ada gugatan ke MK, jika anak sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka itu kalah di Pilpres.
"Lalu, jika Gibran kalah dalam Pilpres ada potensi gugatan ke MK, dan sekali lagi di ruang sidang ada Anwar Usman (Ketua MK) sebagai paman yang punya akses memutuskan," katanya.

Baca juga: SINOPSIS Drakor The Worst Of Evil, Diperankan Ji Chang Wook, Im Se Mi dan Wi Haa Joon

Dedi pun menyebut laporan ke KPK saja tidak akan cukup, perlu diteruskan juga laporan serupa ke Ombudsman.
"Dan mendesak Jokowi serta Anwar Usman untuk mundur dari kekuasaannya saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, TPDI) dan Perekat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Bakal Terusir Jalan Tol Jogja-Cilacap

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Bakal Terusir Jalan Tol Jogja-Cilacap

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

Baca juga: SINOPSIS Drakor The Worst Of Evil, Diperankan Ji Chang Wook, Im Se Mi dan Wi Haa Joon

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved