1. Login akun di website https://e-meterai.co.id/
2. Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
3. Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
4. Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
5. Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
7. Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
8. Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News