CPNS 2023

MAHKAMAH Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mahkamah Agung atau MA membuka 1.669 formasi CPNS 2023 yang pendaftarannya akan dibuka mulai 20 September 2023. 

Rincian lebih lengkap jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk CPNS MA ini bisa dilihat di bagian akhir artikel ini.

Seleksi CPNS 2023 berdasarkan lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.

Dalam lampiran tersebut tertulis sebanyak 1.669 formasi di Mahkamah Agung yang dibuka untuk pelamar lulusan S1 dari berbagai jurusan pada CPNS 2023.

Baca juga: Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus

Agar lebih jelas, simak artikel rincian formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung untuk lulusan S1 dengan kategori formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Kleker-Analis Perkara Peradilan.

1. Formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan

MA membuka untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi untuk lulusan S1.

Posisi Ahli Pratama-Pranata Peradilan dengan jumlah 25 formasi tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
  • S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
  • S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
  • S1 Syariah (Muamalah)

2. Formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan

MA membuka untuk posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan sebanyak 1.644 formasi untuk lulusan S1.

Posisi Kleker-Pranata Peradilan tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syari'ah
  • S1 Muamalat Jinayat
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

Dari total 1.669 formasi CPNS itu, rinciannya terdiri atas 168 putra/putri lulusan terbaik, 34 penyandang disabilitas, 3 putra/putri Papua dan Papua Barat, serta 1.464 dari umum.

Baca juga: CPNS 2023, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK

Persyaratan CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
    Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Cara Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

Halaman
123