TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerinah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki babak awal tes.
Terpantau Portal sscasn.bkn.go.id, pada 17 September 2023 pukul 00.00 WIB, telah resmi dibuka dan dapat diakses peserta.
Untuk itu para calon pendaftar diminta untuk menyiapkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran yang disyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.
Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Baca juga: CPNS Dibuka Hari ini, Jangan Lupa Semua Pelamar Wajib Bikin Baru Akun SSCASN, Begini Caranya Buatnya
Untuk lebih jelasnya, segera simak informsi lengkap CPNS 2023 berikut ini:
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani