CPNS 2023

TERNYATA Tes CPNS 2023 Juga Berlakukan Rangkaian Tes Fisik, Segera Simak Ini Daftar Instansinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Tes Kesehatan Peserta CPNS (2018) (TribunKaltim.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera berlangsung beberapa hari lagi.

Berbagai kesiapan sedang gencar dilakukan para peserta maupun pemerintah.

Diinformasikan akan ada sekitar akan ada 78.862 formasi ASN, yaitu 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.

Baca juga: RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sedang formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Masing-masing instansi pun telah bersiap untuk menyambut para peserta yang akan bergabung.

Diantara instansi negara tersebut, juga menerapkan berbagai ketentan dalam seleksi nasional itu.

Baca juga: 44 Desa dan 8 Kecamatan di Magelang Bakal Terusir Mega Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Mulai dari berkas khusus, ketentuan umur dan tinggi badan, bahkan menerapkan tes secara fisik.

Maka dari itu, selain mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk seleksi administrasi, setiap calon peserta CPNS 2023 juga perlu mempersiapkan kemampuan psikis serta fisik.

Terlebih karena di sejumlah instansi juga akan memberlakukan tes Samapta atau tes ketahanan fisik bagi para peserta CPNS 2023.

Baca juga: Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wajib Dipenuhi

Lantas mana saja instansi negara yang memberlakukan tes fisik dalam rangkaian seleksinya?

Dikutip dari berbagai sumber berikut dftar Instansi yang menerapkan tes Fisik pada seleksi CPNS setiap tahunnya.

Tes CPNS 2023

Meski belum dipastikan dari instansi terkait yang akan berlakukan tes fisik pada tahun ini, namun jika berkaca dri seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, 6 instansi ini adalah bukti tes fisik diberlakukan.

Baca juga: UPDATE, 10 Instansi Negara yang Buka Lowongan CPNS 2023, Terbaru ada BIN dan KPK

6 Instansi Berlakukan Tes Fisik CPNS

1. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI merupakan salah satu instansi yang memberlakukan tes fisik pada rangkaian seleksinya.

Untuk bisa bergabung di Bakamla, setiap peserta akan diwajibkan untuk mengikuti praktik lari selama 12 menit serta Push up selama 1 menit.

peserta juga harus melakukan 1 menit Sit Up, Shuttle Run sebanyak 10 putaran, 1 menit Pull Up dan Chinning serta Renang jarak 50 meter bagi pria dan 25 bagi wanita.

2. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham)

Selain di Bakamla, tes Samapta bagi peserta CPNS 2023 juga diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berbeda dengan Bakamla yang mewajibkan Shuttle Run sebanyak 10 putaran, di Kemenkumham Shuttle Run mewajibkan 6 X 10 meter.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara atau BIN juga memberlakukan seleksi fisik yang disebut tes Samapta yang meliputi lari, push up. Sit up, pull up, chinning serta Shuttle Run.

Badan Intelijen Negara atau BIN menerapkan Shuttle Run 3 X 10 meter untuk masing-masing peserta.

Baca juga: RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kementrian perhubungan juga tercatat sebagai salah satu instansi yang memberlakukan seleksi samapta pada rangkain tes CPNSnya, sebelum pandemi di tahun sebelumnya.

Namun pasca wabah merebak, tahap tersebut diganti full dengan tes standar substansi bidang atau CAT.

5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)

Hamir mirip dengan rincian tes Samapta, tes yang dilakukan di Kejaksaan Agung memiliki perbedaan di jenis tes Lari.

Kejagungn menerapkan tes Lari MFT atau Multistage Fitness Test, atau lari bolak dengan jarak 20 meter yang memiliki 21 tingkatan.

6. Kemntrian Pertahanan (Kemhan RI)

Kementerian Pertahanan juga ikut memberlakukan tes lari dengan menempuh jarak 2.400 meter dengan mempergunakan pengelompokkan usia peserta.

Baca juga: Menghitung Hari Menuju CPNS 2023, BKN: Peserta PPPK Wajib Miliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya

Jadwal seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024.(*)

Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023 dan PPPK atau Google News