TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinan di atasnya.
Kondisi kerja
TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, beresiko dengan penegak hukum, dan keselamatan.
Menyoal Lulusan S1 yang berprofesi sebagai PNS, dari awal memeang akan menduduki golongan III/a.
Tak menutup kemungkinan akan naik bertahap hingga golongan IV.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Nominal yang Didapat PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Pergolongan
Sekedar informasi, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil masih disusun.
MEski belum ditandatangani dan diresmikan, PNS sudah bisa menghitung gaji mereka dengan cara menambah 8 persen dari gaji yang diterima saat ini.
Tabel gaji PNS golongan III/a
- Masa kerja 0-1 : Rp 2.785.752
- Masa kerja 2-3 : Rp 2.873.556
- Masa kerja 4 - 5: Rp 2.964.060
- Masa kerja 6-7 : Rp 3.057.372
- Masa kerja 8-9 : Rp 3.153.708
- Masa kerja 10-11 : Rp 3.252.960
- Masa kerja 12-13 : Rp 3.355.452
- Masa kerja 14-15 : Rp 3.461.076
- Masa kerja 16-17: Rp 3.570.156
- Masa kerja 18-19 : Rp 3.682.584
- Masa kerja 20-21 : Rp 3.798.576
- Masa kerja 22-23 : Rp 3.918.132
- Masa kerja 24-25 : Rp 4.041.576
- Masa kerja 26-27 : Rp 4.168.908
- Masa kerja 28-29 : Rp 4.300.128
- Masa kerja 30-31 : Rp 4.435.560
- Masa kerja 32 : Rp 4.575.312
-
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Demikian estimasi dan tabel gaji PNS lulusan S1 setelah naik 8 persen yang akan mereka terima mulai tahun 2024 mendatang.
Meski memang kenyataannya telah lebihdulu diinformasikan secara resmi pada tahun ini..(*)
Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di : Google News