TRIBUNPRIANGAN.COM – Pengumuman kenaikan gaji PNS tingga menghitung jam.
Presiden Jokowi direncanakan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS besok 16 Agustus 2023.
Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kemenkeu Sri Mulyani, tentang kenaikan gaji para pegawai PNS.
Sri Mulyani pun mengatakan, jika perihal kenaikan gaji PNS ini nanti akan diumumukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Gaji PNS Naik pada 16 Agustus 2023, Kapan Gaji PNS Terakhir Naik?
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.
Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
Nah, menanggapi hal tersebut banyak dari kita mendapat kabar atau kisi-kisi yang berseliweran mengatakan jika kenaikan gaji PNS tahun ini bisa sampai 7 persen bahkan ada yang bilang hingga 10 kali lipat.
Baca juga: Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus Nanti, Ternyata Ditahun Ini Gaji PNS Naik Terakhir Kalinya
Gaji PNS Naik 7 Persen
Tentunya, meski akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di tanggal 16 Agustus nanti, tapi antusias para PNS pun sudah tak sabar mendengar kabar mengembirakan tersebut.
Terlebih, beredarnya kabar atau kisi-kisi yang menyebutkan jika gaji PNS akan naik hingga 7 persen.
Bahkan, ada salah satu perkataan dari anggota Komisi V DPR RI yaitu Muhammad Aras dari fraksi PPP, meminta agar pemerintah menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dinaikan menjadi 6-7 persen.
"Mengharapkan pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya" tutur Aras dalam sidang rapat paripurna seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Dirinya pun juga mengungkap alasan dibalik permintaan kenaikan gaji tersebut dikarenakan agar gaji PNS maupun pensiunan tak tergerus inflasi.
"Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Aras.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Ini Golongan yang Akan Dapat Banyak dari Kenaikan Upah Secara Signifikan