Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat
Selain beredarnya kabar atau kisi-kisi gaji PNS naik hingga 7 persen.
Terdapat kabar terbaru kembali jika gaji PNS akan naik 10 kali lipat di tahun ini.
Kenaikan gaji PNS 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Berbicara tentang Single salary (penggajian tunggal) ini merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.
Yang mana seperti perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.
Namun, hal ini pun tentu akan menghapuskan sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada para PNS.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Anggota DPR Minta Kenaikan Gaji ASN dan PNS hingga 7 Persen
Rincian Gaji PNS Saat Ini
Berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500