Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kecamatan Jatinangor sebagai satu dari lima kecamatan yang tercakup oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 15 tahun 2021 tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) berkembang begitu pesat.
Adanya lembaga-lembaga pendidikan menggerakkan semua lini perekonomian di tempat ini, mulai penyedia jasa tempat tinggal, air minum, makanan, hingga jasa cuci.
Perubahan yang ditandai bertambahnya bangunan untuk kos, dan jenis tempat tinggal lainnya tidak bisa diatur hanya oleh Perda KPJ.
Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman mengatakan perkembangan jumlah orang di Jatinangor menuntut daya dukung seperti tempat tinggal hingga pengelolaan sampah.
"Setelah ada Perda KPJ ada perubahan? Perubahan mah banyak, tapi bukan karena ada Perda,"
"Di Kecamatan Jatinangor saja, setiap tahun banyak hal bertambah. Mahasiswa, kos-kosan, bertambah,"
"Tidak ada kaitan, ada Perda atau tidak, itu mah terus," katanya kepada TribunJabar.id, Senin (24/7/2023).
Di dalam Perda KPJ, disebutkan bahwa tujuan KPJ di antaranya untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan di lima kecamatan itu, terutama kawasan perkotaan inti.
Tetapi, dalam kenyataannya, Perda itu tak punya siung menerapkan kosep ideal pembangunan berkelanjutan itu. Lahan-lahan hijau yang seharusnya menjadi area resapan air, bersalin rupa menjadi kompleks perumahan.
"Perda ini tidak bisa mengerem terkait pertambahan perumahan, karena itu kebutuhan, orang bertambah, mereka butuh rumah,"
"Jangankan perda sekelas ini, Perda tentang pengendalian penggunanan lahan saja di Sumedang sudah tak bisa," katanya.
Di samping itu, banyak yang dinilai Nandang dalam Perda ini terkesan mengawang-awang. Perda ini ideal, tetapi antara eksisting dan apa yang dirumuskan perda itu, dua dunia yang berbeda.
"Perda yang ideal, tapi tidak bisa mengerem yang faktual,"