Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Rabu (14/6/2023).
Perlu diketahui, jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca di Ciamis Hari Ini Rabu 14 Juni 2023, Waspada Hujan Ringan Mulai Siang Hari
Jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, terdapat di depan Masjid Agung Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Mengguncang Kabupaten Bandung, Ini Pernyataan dari BMKG
Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.
Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/6/2023) lalu.
Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina di RCTI Rabu Malam, Bisa Nonton di HP
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi kepada TribunPriangan.com
"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Baca juga: Lionel Messi Dipastikan Tak Akan Main Lawan Timnas Indonesia, Bocoran Info dari Jurnalis Argentina
Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)