TPA Nangkalea Bakal Jadi TPST, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Skema Metode RDF

Penulis: Jaenal Abidin
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA JADI TPST - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi memberikan keterangan perubahan TPA Nangkalea menjadi TPST dengan metode RDF ketika ditemui usai menghadiri apel rutin di Lapangan Setda, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemkab Tasikmalaya bakal mengubah TPA Nangkalea menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), hal ini dikatakan Wakil Bupati Tasikmalaya saat memimpin apel rutin di Lapangan Setda, Senin (11/8/2025).

Nantinya perubahan ini dilakukan dan bakal mempersiapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari sampah. 

Pengolahan sampah dengan metode RDF tersebut merupakan instruksi dari Presiden langsung kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. 

"Jadi RDF itu nanti hasil pembakaran akan dijadikan bahan untuk semen. Maka tempat pembuangan akhir itu bukan dalam bentuk sampah tapi dalam bentuk bahan bakar atau pembuatan semen paving block," ungkap Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi kepada wartawan usai memimpin apel pagi di Lapangan Setda Komplek Pemkab Tasikmalaya.

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Jembatan Perjuangan, Anak Pejuang Tasik Ingin Ada Museum

Instruksi selanjutnya yaitu pemerintah kabupaten/kota ini harus segera mempersiapkan sistem bagaimana pengelolaan sampah itu lebih terkendali, efektif dan efisien. 

"Maka persiapan dan perencanaan ini di beri waktu sampai bulan Desember 2025. Nah, jadi 2026 nanti sudah tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Asep. 

Nantinya untuk teknis pengolahan sampah dipilah dan sampah organik harus berhenti di tingkat rumah tangga atau kalau di pasar perlu ada lokasi khusus untuk pengolahan sampah yang bisa menjadi bahan pupuk organik, termasuk maggot. 

"Kita sudah briefing sebentar dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk semester kedua 2025 ini kita harus mensosialisasikannya kepada masyarakat," ungkapnya.

Asep menambahkan, untuk rencana penganggaran di tahun 2026. Karena pengoperasian TPST ini bisa segera terealisasi sesuai perintah Presiden RI.

"Penganggarannya di 2026 itu akan sharing dari pusat apa saja kebutuhannya, Gubernur Jabar juga sudah tegas bahwa 2026 itu bantuan keuangan untuk pengelolaan sampah," ucap Asep.

Lokasinya pun di TPA Nangkalea tapi melakukan perbaikan pengelolaan TPA dengan menghentikan open dumping atau pengelolaan sampah di TPA dengan metode sanitary land fill.

Sistem ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, seperti bau, lalat dan pencemaran air tanah. 

“Kemudian nanti kita memastikan sampah yang diangkut ke TPA hanya residu dan sampah organik tidak masuk ke TPA," katanya. (*)