Polemik Thrifting

Ramai Soal Polemik Thrifting, IKATSI Sarankan Pemerintah Berdayakan Pelaku Usaha Baju Bekas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rimma Bawazier Sedekah Baju Bekas Lewat Media Sosial. Ramai Soal Polemik Thrifting, IKATSI Sarankan Pemerintah Berdayakan Pelaku Usaha Baju Bekas

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan solusi nyata bagi para penjual pakaian bekas impor atau yang terkenal dengan nama thrifting.

Ketua Umum IKATSI, M Shobirin F Hamid, mengatakan pihaknya memamg tidak bisa membenarkan aktivitas thrifting. Namun, banyak orang yang bergantung pada jual beli pakaian bekas impor apalagi banyak orang yang bisa menyambung hidup dari thrifting selama masa pandemi.

Ia melihat bahwa aktivitas perdagangan barang bekas harus dilihat dari beberapa hal. Pertama, pasar loak atau jual beli barang bekas adalah legal. Aparat tidak boleh menindak atau merampas handphone, laptop, atau barang elektronik bekas, yang diperjualbelikan. Sama halnya dengan jual beli pakaian bekas di Pasar "Cimol" Gedebage.

Baca juga: Desa Kendal Kecamatan Gondang Tulungagung Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen 

"Kedua, ada ribuan masyarakat yang sejak lama terlibat dalam perniagaan ini yang didominasi oleh masyarakan kecil sehingga penanganan kasus ini harus bijak dan tidak mengedepankan sikap represif, intimidatif dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya," kata Shobirin di Bandung, Minggu (4/6/2023).

Ketiga, lanjut dia, aktivitas yang melanggar hukum adalah memasukkan barang bekas tersebut secara ilegal. Hal ini yang perlu ditindak dan diselidiki siapa saja pemainnya.

"Semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka. Kasihan, banyak Anak Bangsa yang bergantung pada bisnis itu," kata Shobirin.

Baca juga: Panitia Mulai Petakan Lokasi Musda ke-12 Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tasikmalaya

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada tahun 2022. Menurut Shobirin, penurunan performa industri tekstil buka hanya dipicu aktivitas thrifting. Salah satu yang perlu ditindak yakni impor barang bekas ilegal, disamping impor barang TPT yang sebetulnya tidak perlu di impor.

"Justru yang paling penting bagaimana memberantas impor tekstil ilegalnya dan penyalahgunaan impornya. Jadi thrifting ini ancamannya ada, tapi bukan jadi pemicu utama. Stigma kita semua industri tekstil jatuh karena thrifting. Padahal bukan, tapi ilegal tekstil impor dan penyalah gunaan impornya yang harus ditertibkan," tuturnya.

Baca juga: Desa Tawing Kecamatan Gondang Tulungagung Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen

Ia mencontohkan, dengan asumsi ada sekitar 2.000 pedagang pakaian bekas di Gedebage, Kota Bandung. Putaran uang di Gedebage kira-kira Rp 120 miliar per bulan dengan asumsi kasar tiap pedagang meraup omzet sebesar Rp 2 juta per hari.
Nilai tersebut, kata Shobirin, relatif kecil. Sebab putaran uang di Gedebage hanya setara omzet di dua pabrik ukuran menengah atau sedang.

"Jadi kita kemarin sempat ngobrol sama pedagang di Gedebage. Perkiraan Rp120 miliar per bulan, itu kecil. Contoh ya, satu pabrik dengan kapasitas produksi dua juta meter dengan harga jual Rp 25.000 per meternya maka omzet pabrik tersebut per bulan adalah Rp 50 miliar berarti kurang lebih hanya setara dua pabrik saja, dibandingkan dengan omzet pabrik tekstil dan garmen secara keseluruhan mungkin omzet perdagangan baju bekas di gedege tidak mencapai 2 persen" katanya.

Ia pun mendukung itikad pemerintah dalam menekan dampak negatif dari thrifting seperti aspek kesehatan dan ekonomi jika penjualan barang bekas tidak merangsang pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Desa Bendo Kecamatan Gondang Tulungagung Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Agungblijen 

Namun, ia tetap meminta pemerintah agar memberi regulasi dan solusi jangka panjang yang jelas terhadap pelaku bisnis barang bekas saat ini.

"Solusinya, Pemerintah harus bisa memproteksi market dalam negeri dan memberikan berbagai insentif yang berdampak dalam jangka pendek dan panjang untuk merangsang pertumbuhan perusahaan baru dan meningkatkan efisiensi serta daya saing industri lokal," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS- 3 Hari Digulung Ombak di Pantai Pangandaran, Kini Ditemukan Tak Bernyawa

Halaman
12