TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG – Pada 19 Agustus ini, usia Provinsi Jawa Barat sudah sama dengan usia Republik Indonesia yakni 80 tahun, namun Jawa Barat sampai sekarang dinilai belum merdeka dari persoalan sampah. Sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) di beberapa kota/kabupaten berada dalam kondisi kritis, bahkan nyaris penuh, akibat volume sampah yang masuk tidak sebanding dengan kapasitas daya tampung.
Kondisi ini diperparah dengan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2025, yang mewajibkan penghentian praktik open dumping dan peralihan ke sistem controlled landfill dalam waktu 180 hari. Batas waktu perbaikan berakhir pada Desember 2025.
Untuk diketahui, open dumping adalah metode pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka di suatu lokasi tanpa perlakuan khusus, seperti penimbunan, pemadatan, atau penutupan. Akibatnya, open dumping menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan.
Sedangkan controlled landfill adalah sistem pembuangan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari open dumping, dan menjadi jembatan antara open dumping dan sanitary landfill. Dalam sistem ini, sampah ditimbun dan dipadatkan secara berkala dengan tanah.
Dan, Sanitary landfill adalah suatu sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di lokasi yang cekung, kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah, udara, dan tanah. Metode ini lebih baik daripada open dumping karena ada lapisan pelindung dan sistem pengelolaan air lindi serta gas metana.
Baca juga: Klaim Atasi Sampah Numpuk, TPST Nangkalea Tasikmalaya Ditargetkan Beroperasi 2028
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, saat ini masih terdapat 17 TPA yang menggu-
nakan sistem open dumping, yakni metode penumpukan sampah tanpa proses pengolahan. Kondisi ini memi-
cu peringatan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena berisiko menimbul-
kan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat.
Kepala DLH Jawa Barat menyebutkan, sistem open dumping sudah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah diminta segera beralih ke sistem sanitary landfi ll atau metode pengolahan lain yang lebih ramah lingkungan.
“Beberapa TPA besar seperti Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Galuga di Bogor, dan Cipayung di Kota Depok, kapasitasnya sudah sangat terbatas. Tanpa langkah penanganan cepat, risiko darurat sampah bisa terjadi,” ujarnya, Rabu (13/8).
Pemprov tengah mengebut perbaikan 17 TPA yang masih mengelola sampah dengan metode open dumping. Pasalnya, KLHK hanya memberikan tenggat waktu perbaikan hingga bulan Desember 2025.
“Target kami TPA open dumping berubah minimal menjadi controlled landfi il maksimal bulan Desember 2025,” kata Sekda Jabar, Herman Suryatman, ditemui di Cimahi, Jumat (15/8).
Berdasarkan data, di Jawa Barat terdapat 30 TPA yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota. Dari jumlah itu, hanya satu TPA sudah beralih ke sanitary landfi ll, yakni TPA Gunung Santri di Kabupaten Cirebon, kemudian terdapat dua TPA menggunakan semi controlled landfi ll di Pasir Bajing Kabupaten Garut dan Galuga Kabupaten Bogor serta sembilan TPA controlled landfill.
Saat ini, kata Herman. timbunan sampah di Jawa Barat itu mencapai 29,7 ribu ton per hari. Dari jumlah itu. yang terkelola dengan baik hanya 20 persen saja. “Berarti 80 persen itu belum terkelola dengan baik. Di antaranya dibuang ke sungai, ditumpuk di mana saja, dan ini akan menjadi bom waktu,” ucapnya.
Hanya Tinggal Satu Zona TPA Sarimukti
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi salah satu TPA di Jabar yang mendapat sanksi adsministratif dari KLHK karena pengolahan limbah tidak sesuai dengan standar. Pantauan Tribun di lokasi pada Jumat (15/8), perluasan area zona 5 sudah mulai dioperasikan.
Sampah-sampah di zona terusebut terlihat lebih tertata dan lebih rapi. Sejumlah alat berat seperti ekskavator terlihat langsung meratakan dan merapikan sampah yang baru diturunkan dari mobil-mobil pengangkut sampah. Di sudut lain, zona 3 TPAS Sarimukti yang sebelumnya menjadi andalan penam-
pungan sampah terlihat sangat tertata, rapi, dan ditimbun oleh lapisan tanah yang telah mengering.