Pengadilan Agama Sebut Pernikahan Dini Masih Tinggi di Pangandaran

Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di pengadilan agama Ciamis cabang Pangandaran Selasa 2 Mei 2023

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Perwakilan Humas Pengadilan Agama (PA) Ciamis, H Suryana menyebut masih banyak warga di Pangandaran yang menikah dibawah usia.

"Masih banyak. Pada tahun 2022 saja, jika dilihat dari data perkawinan seluruhnya ada sekitar 6000, itu perkara (pernikahan dini) mencapai sekitar 750," ujar Suryana ditemui Tribunjabar.id di PA Ciamis Cabang Pangandaran, Selasa (2/5/2023) siang.

Ia menegaskan, sekitar 750 perkara pernikahan dini itu warga berasal dari wilayah Ciamis dan Pangandaran.

"Jadi, sekitar 750 sampai 1000 perkara pernikahan itu rata-rata mengajukan permohonan dispensasi nikah. Artinya, memang pernikahan mereka yang masih dibawah umur," katanya.

Selain itu, mereka mengajukan dispensasi nikah karena ketika pada tahun 2019 ada perubahan UU pernikahan, itu masyarakat tidak tahu langsung.

"Jadi, mungkin kurang sosialisasi. Jadi, ya seperti biasanya di kalangan masyarakat kalau anak sudah tidak sekolah, tamat SMP, apalagi sudah kerja itu dinikahkan," ucap Ia.

Padahal, aturan pernikahan sekarang itu diusia 19 tahun. Tapi, di usia 16,17,18 atau kurang dari 19 tahun mereka sudah ingin berumah tangga.

"Ya, otomatis ketika kurang umurnya harus mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Seperti hari Selasa (2/5/2023) ini, ada dua perkara disidangkan untuk dispensasi nikah," ujarnya.

Sementara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pernikahan dini di tahun 2023 ini masih tetap sama.

"Tahun 2022 kemarin ada sekitar 750'an, kalau tahun sekarang sampai bulan April 2023 baru ada sekitar 100'an," kata Suryana.

Staf administrasi di KUA Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Riani Rindiani mengatakan, sejak Januari sampai April 2023 di wilayahnya ada sebanyak 11 warga yang menikah diusia dini.

"Di antaranya, 8 catin (calon pengantin) perempuan dan 3 catin (calon pengantin) laki-laki. Mereka menikah dibawah umur, karena sudah ada dispensasi nikah dari pengadilan agama," ucapnya.(*)