Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar Zakat Fitrah di lain hari.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).
Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Segera Cek
Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.
NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.
Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News