Rabu, 15 April 2026

CPNS 2025

Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya

Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya

Kolase TribunPriangan.com
HASIL PPPK 2025 - Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya. Ilustrasi PPPK Garut/Canva. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi Paruh Waktu 2025, hingga detik ini masih berjalan.

Dijadwalkan Senin (25/8/2025) mendantang, tahap perdana dari seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni pada fase pengusulan akan ditutup, dan beralih ke opsi lanjutan. 

Adapun, seperti yang diketahui proses pengusulan formasi untuk PPPK Paruh Waktu 2025 memasuki fase penting dan krusial di berbagai daerah termasuk di Garut, Jawa Barat.

Pasalnya, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan pengajuan peserta tenaga honorer mulai dari kategori R2 hingga R5 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Ini menjadikan Garut sebagai salah satu pelopor di Provinsi Jabar dalam inklusi tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Honorer Kategori R4 Persiapan Daftar PPPK 2025

Dimana Kabupaten Garut mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan seluruh tenaga honorer, termasuk kategori biasanya tidak diakomodasi (R4–R5), agar mendapat status PPPK Paruh Waktu.

Adapun, dengan sistem MOLA BKN dan portal resmi daerah, peserta dapat memantau progres secara transparan dan real-time, menghindari kebocoran informasi atau ketidakjelasan status peserta.

Cara Cek Nama Peserta yang Lolos

1. Gunakan Sistem MOLA BKN (Monitoring Layanan ASN)

  • Buka portal resmi MOLA di monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “Cek Layanan” lalu pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
    tirto.id
  • Masukkan nomor peserta dan lewati verifikasi CAPTCHA
  • Kemudian klik “Monitor Usulan”.
  • Status pengusulan Anda diinfokan jika sudah diproses, disetujui, atau NIP sudah diterbitkan, dan akan langsung terlihat.

Baca juga: Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya

2. Pantau Situs Resmi BKPSDM atau BKD Kabupaten Garut

  • Kunjungi laman pengumuman di bkd.garutkab.go.id/blog/category/pengumuman.
  • Walau hingga saat ini belum ada tautan khusus terkait PPPK Paruh Waktu, pengumuman hasil seleksi kompetensi untuk tenaga teknis, kesehatan, dan guru sempat ditayangkan pada Juni–Juli 2025, menandakan kanal ini sangat mungkin akan digunakan untuk pengumuman pemenang usulan PPPK Paruh Waktu
  • Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 asal Garut, penting untuk memanfaatkan saluran resmi seperti MOLA BKN dan situs BKD Garut untuk memantau hasil pengusulan. 

Dengan begitu, Anda bisa terus mendapatkan update formal dan mempersiapkan langkah berikutnya.

Baca juga: Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Jadwal pelaksanaan PPPPK Paruh Waktu 2025

Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah mengalami perubahan jadwal, terutama karena adanya perpanjangan batas waktu pengusulan formasi oleh instansi. 

Dimana yang awalnya, usulan kebutuhan hanya berlangsung dari tanggal 7 sampai 20 Agustus 2025, namun pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Setelah tahapan pengusulan formasi selesai, jadwal dilanjutkan dengan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang berlangsung mulai 26 Agustus sampai 4 September 2025. Sesudah itu, hasil alokasi formasi akan diumumkan ke publik mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Bagi peserta, salah satu tahapan penting adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah dapat dilakukan sejak 28 Agustus sampai 15 September 2025. Data ini akan menjadi dasar pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Proses pengusulan NI sendiri dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2025, sedangkan penetapan final oleh BKN akan dilakukan pada 28 sampai 30 September 2025.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi instansi maupun peserta untuk menyelesaikan proses administrasi. Hal ini juga dimaksudkan agar seluruh tahapan berjalan lebih tertib dan tidak ada yang terlewat.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved