TRIBUNPRIANGAN.COM - Ramadan akan berakhir dalam beberapa hari lagi.
Itu artinya pembayaran Zakat Fitrah pun akan berlangsung.
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali.
Lantas kapan waktu ideal membayar Zakat Fitrah?
Dilansir dari laman NU Online, ada waktu mengeluarkan Zakat Fitrah yang dianjurkan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya : "Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan Zakat Fitrah adalah salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya : "Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.'Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).
Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama
4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.
Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.
1. Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.
2. Maliki
Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.
3. Syafi'i
Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
4. Hambali
Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.
Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama
Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.
- Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
- Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
Dari keterangan-keterangan diatas, sudah barang tentu Zakat Fitrah adalah hal yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Lalu bagaimana hukum zakat fitrah bagi mereka para muslim yang kurang mampu?
Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan umat muslim bertujuan untuk membersihkan puasanya dari segala dosa yang dilakukan saat Ramadan.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim.” (HR. Muslim).
Adapun Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri.
Sehingga dengan kata lain, orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar Zakat Fitrah.
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kabupaten Ciamis, Beserta Bacaan Niat Zakat
Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadha?
Hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.
Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar Zakat Fitrah di lain hari.
“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).
Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.
Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Segera Cek
Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.
NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.
Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News