له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Berdasarkan pendapat ini, memiliki dua alasan:
Pertama, seseorang meninggalkan salat 5 waktu karena ia mengingkari kewajiban salat fardhu itu.
Jika tidak salat karena menganggap salat tidak wajib, orang itu dianggap sudah murtad.
Karena itulah, hukum puasanya batal dan tidak sah.
Baca juga: Berikut Beberapa Keutamaan Luar Biasa dari Rutin Amalkan Baca Al-Quran di Bulan Suci Ramadan
Kedua, seseorang yang meninggalkan salat karena malas, tanpa uzur syariat atau halangan tertentu, maka, jumhur ulama dari empat mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa ia berdosa besar, namun tidak sampai berstatus murtad.
Bagi kelompok kedua ini, puasanya tidak batal, namun pahala puasanya tergerus habis.
Karena itulah, Rasulullah SAW bersabda:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani). Wallahualam. (*)