Kasus Penganiyayaan

Sadis, Siswa SMP Tewas Dibacok 3 Orang Pelajar Sekolah Lain, Lancarkan Aksi Sambil Live di IG

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Polisi memperlihatkan barang bukti kebiadaban pembacokan terhadap ARSS (Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah)

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku.

Zainal menjelaskan, dalam sistem peradilan anak, ketiganya telah dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 ayat C jouncto pasal 80 poin ketiga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian KUHP pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembacokan Pelajar SD di Sukabumi Hingga Tewas, Begini Kata Polisi

Serta KUHP pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Saat ini ketiga ABH sudah proses penyidikan dan diamankan di Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal.

Konferensi pers dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Makin brutal, Pelajar SMP di Kota Sukabumi Bacok Siswa Lain, Aksinya Disiarkan Secara Live di Instagram (Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti)

Simka berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News