Galian C Ilegal di Pangandaran Tetap Beroperasi, Membandel Meski Diminta Urus Izin

Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat beberapa Minggu yang lalu sejumlah petugas SatPol PP Kabupaten Pangandaran berada di lokasi tambang galian C

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Meskipun para pengusaha tambang sudah dikumpulkan, sejumlah lokasi tambang galian C belum berizin di Kabupaten Pangandaran tetap beroperasi.

Padahal, sebelumnya pada hari Kamis (2/3/2023) semua pengusaha tambang galian C ilegal ini sudah dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.

Di MPP tersebut, di antaranya mereka diberikan penjelasan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 6 Tasikmalaya tentang prosedur dan pengajuan izin operasi tambang galian C.

Namun, pada Minggu (5/3/2023) siang, terpantau beberapa lokasi galian C belum berizin di wilayah Desa Paledah Kecamatan Padaherang dan Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran tetap beroperasi.

Tambang galian C di wilayah Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang, terlihat  beberapa mobil truk membawa galian C berupa batu kapur yang dimuat oleh alat berat sejenis eksavator.

Baca juga: Diduga Masih Banyak yang Ilegal, Pengusaha Tambang Galian C akan Dikumpulkan

Begitu juga di wilayah Desa Paledah Kecamatan Padaherang, saat beroperasi, terlihat beberapa mobil truk yang mengangkut galian sejenis batu kerikil bercampur tanah.

Menanggapi hal tersebut, SatPol PP Kabupaten Pangandaran akan melakukan penertiban tambang galian C ilegal yang tetap beroperasi.

"Tentu, atas dasar koordinasi atau rembukan dengan SKPD terkait. Seperti Bapenda, perizinan, PU dan lainnya," ujar Dedih Rakhmat KasatPol PP Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Minggu (5/3/2023) sore.

Kata Ia, penindakan penertiban yang dimaksud adalah non yustisi atau tidak sampai ke ranah pengadilan.

"Karena, produk Perda-nya itu di Provinsi. Mereka (Satpol PP Provinsi) yang berwenang untuk sampai ke ranah pengadilan. Tapi, nanti kita bisa berkoordinasi," ucapnya.

Baca juga: Bupati Sebut Banyak Galian C Ilegal di Pangandaran

Menurutnya, upaya penindakan penertiban non yustisi ini mengacu pada Perda K3 nomor 42 tahun 2016 tentang tertib lingkungan.

"Dan itu, bisa diberikan teguran satu sampai tiga kali. Kalau terus melanggar, akan ditindak secara yustisi dan dikoordinasikan dengan (SatPol PP) Provinsi," kata Dedih.

Sementara sebelumnya pejabat fungsional penyelidik bumi cabang Dinas ESDM wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila menegaskan, jika pengusaha tambang galian C yang tidak berizin masih tetap beroperasi disaat proses perizinan berlangsung itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Minimal, SatPol PP Kabupaten yang ada di daerah itu sendiri. Karena, yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling. Itu sama saja seperti maling, kalau maling ya, ditindak saja," ujarnya.

Pepen mengingatkan, jika dalam proses permohonan pengajuan izin, tambang galian C tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun.(*)