Tol Cisumdawu

Daftar Lengkap Tarif Tol Cisumdawu Terbaru dari Ruas Cileunyi, Sumedang hingga Cimalaka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di gerbang tol Sumedang Kota paska Tol Cisumdawu seksi 2-3 dibuka fungsional, Kamis (15/12/2022)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengendara roda empat dan lebih mulai Selasa, 28 Februari 2023, akan dikenakan biaya ketika melintasi jalan Tol Cisumdawu.

Tarif yang disesuaikan untuk Seksi 1-2 (Cileunyi-Pamulihan) cenderung naik, dan yang baru ditetapkan untuk Seksi 2-3 (Pamulihan-Sumedang-Cimalaka) dinilai pengguna mahal. 

Hal itu beralasan. PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), perusahaan pengelola Jalan Tol Cisumdawu merasa perlu untuk menaikkan tarif untuk mempercepat waktu kembalinya investasi. 

Baca juga: Lengkap, Berikut Informasi Jadwal SIM Keliling Sumedang pada 6-11 Maret 2023

"Kenapa agak naik, karena ada biaya investasi. Kami telah membangun jembatan, menghadapi longsor, dan adanya juga keindahan lereng, itu kami investasi," kata Bagus Medi, Direktur teknik dan operasi PT CKJT di Sumedang, Senin (27/2/2023). 

Sebelumnya, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersyukur dengan segala progres pekerjaan di Kabupaten Sumedang, termasuk mulai bertarifnya jalan Tol Cisumdawu seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka per Selasa (28/2/2023). 

Dia mengatakan, bahwa tarif yang dinilai mahal membuat warga ada yang mampu masuk tol, ada pula sebaliknya yang kembali menggunakan jalan arteri Cadas Pangeran. 

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, PAN Sumedang: Demokrasi Harus Tepat Waktu

 "Semuanya ada hikmahnya, mudah-mudahan pedagang yang selama ini sepi (di Cadas Pangeran) hidup kembali," kata Bupati, Selasa.

Dia mengatakan, orang bisa lebih cepat dalam berkendara dengan masuk ke tol. Tetapi harus membayar tarif. 

"Harus berkemampuan, kan?" katanya.

Daftar Tarif Tol Cisumdawu Terbaru Berlaku 28 Februari 2023 (Istimewa)

Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu per 28 Februari 2023:

Cileunyi - Jatinangor

Golongan 1 Rp 7.500
Golongan 2 Rp 11.500
Golongan 3 Rp 11.500
Golongan 4 Rp 15.500
Golongan 5 Rp 15.500

Cileunyi - Pamulihan

Golongan 1 Rp 14.500
Golongan 2 Rp 22.000
Golongan 3 Rp 22.000
Golongan 4 Rp 29.000
Golongan 5 Rp 29.000

Baca juga: DPD PKS Sumedang Dukung Langkah KPU Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat

Cileunyi - Sumedang

Halaman
123