DPD PKS Sumedang Dukung Langkah KPU Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat
Kabar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang "menghukum" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu sampai Juli 2025 tersiar
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kabar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang "menghukum" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu sampai Juli 2025 tersiar dengan cepat.
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumedang menyikapi kabar itu dengan mendukung langkah KPU yang akan mengajukan banding.
KPU sebelumnya digugat Partai Prima yang tak lolos verifikasi partai peserta pemilu 2024 karena dinilai tak memenuhi syarat (TMS), tetapi PN Jakarta Pusat kemudian menyebutkan partai tersebut memenuhi syarat.
"Prinsipnya seperti arahan dari DPP PKS, keputusan PN Jakarta Pusat dari gugatan Partai Prima itu sebetulnya bukan kewenangan PN,"
"Seharusnya ranahnya di PTUN, dan yang menentukan Pemilu ditunda atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPD PKS Sumedang, Yana Flandriana, Kamis (2/3/2023) melalui sambungan telepon.
Yana mengatakan PKS Sumedang sepakat dengan DPP PKS yang mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding.
"Juga, bahwa dengan adanya keputusan ini, tak menghalangi langkah yang telah ditetapkan KPU terkait penyelenggaraan pemilu," kata Yana.(*)
Dugaan Sementara Keracunan MBG di Sumedang karena Ada Unsur Kimia |
![]() |
---|
Jumlah Pelajar SMA yang Keracunan MBG di Sumedang Bertambah Jadi 105 Siswa |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Stop Sementara SPPG Ujungjaya Buntut Puluhan Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Kronologi 59 Siswa SMA Keracunan Setelah Santap Hidangan MBG |
![]() |
---|
Daftar Nama 59 Siswa SMA yang Keracunan di Sumedang, Tersebar di Tengah dan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.