Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kabar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang "menghukum" Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu sampai Juli 2025 tersiar dengan cepat.
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumedang menyikapi kabar itu dengan mendukung langkah KPU yang akan mengajukan banding.
KPU sebelumnya digugat Partai Prima yang tak lolos verifikasi partai peserta pemilu 2024 karena dinilai tak memenuhi syarat (TMS), tetapi PN Jakarta Pusat kemudian menyebutkan partai tersebut memenuhi syarat.
"Prinsipnya seperti arahan dari DPP PKS, keputusan PN Jakarta Pusat dari gugatan Partai Prima itu sebetulnya bukan kewenangan PN,"
"Seharusnya ranahnya di PTUN, dan yang menentukan Pemilu ditunda atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPD PKS Sumedang, Yana Flandriana, Kamis (2/3/2023) melalui sambungan telepon.
Yana mengatakan PKS Sumedang sepakat dengan DPP PKS yang mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding.
"Juga, bahwa dengan adanya keputusan ini, tak menghalangi langkah yang telah ditetapkan KPU terkait penyelenggaraan pemilu," kata Yana.(*)