TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah Polres Cimahi.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Cimahi dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Kelangkaan Minyakita di Bandung, Warga Sampai Harus Mencari ke Banyak Pasar
Berikut persyaratan untuk perpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Ini Dia Resep Makanan Unik Khas Cimahi Yaitu Nugget Jantung Pisang Yang Lezat Bikin Ketagihan
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Berikut jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Rabu, 01 Maret 2023, berlokasi di Bunderan Leuwi Gajah, Kota Cimahi.
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 -11.00 WIB.
Baca juga: Resep Kue Semprong, Kuliner Khas Cimahi yang Gurih, Manis dan Bikin Nagih
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Cimahi sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, 01 Maret 2023. (*)