TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
Layanan jadwal SIM keliling Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Soal Tarif Tol Cisumdawu Seksi 2-3 yang Dinilai Mahal, Begini Kata Bupati Sumedang
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Terkait Bayar Pajak atau Tidak, PCNU Sumedang Tunggu Kebijakan PBNU
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Sumedang hari ini, Rabu, 01 Maret 2023, berlokasi di Kantor Kecamatan Cimanggung.
Pelayanan SIM keliling Sumedang pada Jumat hari ini pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cisumdawu Sumedang Naik Lebih Mahal, Ini Alasan PT CKJT
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Sumedang sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Sumedang hari ini, Rabu, 01 Maret 2023. (*)