Soal Tarif Tol Cisumdawu Seksi 2-3 yang Dinilai Mahal, Begini Kata Bupati Sumedang

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersyukur dengan segala progres pekerjaan di Kabupaten Sumedang, termasuk mulai bertarifnya jalan Tol Cisumdawu

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/ Kiki Andriana
Suasana di ruas tol Cisumdawu menuju Cimalaka, Sumedang paska dibuka 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir bersyukur dengan segala progres pekerjaan di Kabupaten Sumedang, termasuk mulai bertarifnya jalan Tol Cisumdawu seksi 2-3, Pamulihan-Sumedang-Cimalaka mulai dini hari tadi, Selasa (28/2/2023). 

Dia mengatakan bahwa tarif yang dinilai mahal membuat warga ada yang mampu masuk tol, ada pula yang sebaliknya, kembali menggunakan jalan arteri Cadas Pangeran. 
 
"Semuanya ada hikmahnya, mudah-mudahan pedagang yang selama ini sepi (di Cadas Pangeran) hidup kembali," kata Bupati, Selasa.

Dia mengatakan, orang bisa lebih cepat dalam berkendara dengan masuk ke tol. Tetapi harus membayar tarif. 

"Harus berkemampuan, kan?" katanya. 

Namun dengan adanya tarif, timbal balik yag didapat pengendara juga lebih baik dari sebelumnya. Dengan tarif, PT CKJT sebagai pengelola tol pasti akan memberikan pelayanan lebih baik. 

"Pihak jalan tol harus memberi pelayanan lebih maksimal, safety harus lebih baik lagi, terutama untuk keamanan pengguna jalan," katanya. 

Soal tarif mahal, PT Citra Karya Jabar Tol menaikkan tarif untuk mempercepat waktu kembalinya investasi. 

"Kenapa agak naik, karena ada biaya investasi. Kami telah membangun jembatan, menghadapi longsor, dan adanya juga keindahan lereng, itu kami investasi," kata Direktur Teknit PT CKJT, Bagus Medi di Sumedang, Senin (27/2/2023). 
 
Dengan investasi itu, menurut Bagus, tingkat pengembaliannya harus terakomodir. Di antaranya dengan menaikkan tarif. 

"Kalau kita misalnya sekian rupiah investasi, tidk bisa seolah-olah hibah, kita ini swasta,"

"Tingkat pengembalian harus terakomodir, sehingga berdampak kepada peningkatan pendapatan," katanya. 

Ketentuan tarif ini pun bukan dikeluarkan oleh PT CKJT, melainkan oleh Kementerian PUPR. Kenaikan tarif, tentu dengan perhitungan terhadap kemampuan warga pengemudi dalam membayar tarif.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved