Sidang Perkara Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Berlanjut, Jaksa Cecar Terdakwa

Sidang Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Berlanjut, Jaksa Cecar Terdakwa

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Perkara perusakan bangunan dan serobot lahan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mencecar terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung berinisial HS, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/2/2023).

Jaksa berkali-kali menanyakan kepada terdakwa, siapa yang melakukan pembobokan tembok bangunan, serta apa dasar terdakwa merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.

JPU Kejati Jabar, Andi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan pembobokan dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa. Artinya, yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai perusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang.

Andi Arif juga sempat menanyakan kepada terdakwa terkait alasannya melakukan pembobokan bangunan tersebut.

"Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," katanya.

Baca juga: Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya

Di sisi lain, saksi ahli pidana dari Unpad, Soma Wijaya, yang dihadirkan di persidangan mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.

"Ini kan sebetulnya masalah ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.

Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Baca juga: Cegah Potensi Bunuh Diri di Rutan, Peneliti Sarankan Penjagaan Sambo dan Putri Ditingkatkan

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Brigadir J Pecah, Usai Hakim Memvonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Dia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menuturkan, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

Baca juga: Mencakam, Tatapan Tajam Ibu Brigadir J Terus Mengarah ke Ferdy Sambo saat Sidang Pembacaan Vonis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved