TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kota Sumedang.
Layanan jadwal SIM keliling Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Waspada Sesar Baribis Terusan Sesar Lembang, Warga Sumedang Tak Perlu Risau
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Mantan Kades di Sumedang Diduga Tilap Dana Desa Rp558 Juta
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Berikut jadwal SIM keliling Sumedang Minggu ini 6-11 Februari 2023:
- Senin, 6 Januari 2023 berlokasi di Kantor Kecamatan Jatinangor
- Selasa, 7 Januari 2023 berlokasi di Alun-alun Tanjungsari
- Rabu, 8 Januari 2023 berlokasi di Kantor Kecamatan Cimanggung
- Kamis, 9 Januari 2023 berlokasi di Depan Pos Polisi Plaza Taman Telor
- Jumat, 10 Januari 2023 berlokasi di depan Taman Asia Plaza Sumedang
- Sabtu, 11 Januari 2023 berlokasi di depan pintu utama Griya Plaza Sumedang
Baca juga: Polisi di Sumedang Terus Pantau Harga Pangan
Pelayanan SIM keliling Sumedang pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Sumedang sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Sumedang Minggu ini 6-11 Februari 2023. (*)