Mantan Kades di Sumedang Diduga Tilap Dana Desa Rp558 Juta

Mantan Kades di Sumedang Diduga Tilap Dana Desa Rp558 Juta, Kini Ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang

Dok Kejaksaan Negeri Sumedang
Mantan Kepala Desa Sundamekar, SH, saat berada di Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Mantan Kepala Desa Sundamekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang berinisial SH kini harus mendekap di sel tahanan Lapas Kelas IIB Sumedang.

SH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp558 juta. SH menilap dana desa ini pada tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan negeri Sumedang, Inal Sainal Saiful mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas P21 dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sumedang terkait kasus Kepala Desa itu.

Baca juga: Polres Sumedang Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Perayaan Harlah Satu Abad NU

"Jadi modusnya begitu uang cair, uang itu digunakan di luar aturan dan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa," kata Inal, Rabu (1/2/2023).

SH ditahan sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2023. Sampai saat ini tersangka masih mengarah kepada SH, belum ada dugaan tersangka lainnya.

"Barang bukti yang kami terima dari pelimpahan ini adalah beragam dokumen, di antaranya nota pencairan dana," kata Inal.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Samsat Keliling Sumedang Minggu Ini 31 Januari - 4 Februari 2023

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2019 di Desa Sundamekar ada aturan tentang APB-Des.

Aturan itu menerangkan bahwa, Peraturan Desa Sundamekar nomor 2 tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB-Des) Tahun Anggaran 2019, dan peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, semula Rp. 1.472.294.000 menjadi Rp. 1.489.294.000.

Berdasarkan laporan audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumedang atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa itu, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp558 juta.

Baca juga: 10 Ribu Jemaah NU akan Hadir di Sumedang Pada 2 Februari

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001. Subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Inal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved