Berita Viral

Viral, Aksi Guru Membuat Konten Video dengan Siswi Sekolah, FSGI: Mengandung Unsur Ekploitasi Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Guru Membuat Konten Video Dengan Siswi Sekolah

Pengaturan pantas dan tidak pantas, terdapat dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf D.

Baca juga: Viral Aksi Copet di Masjid Al Jabbar Terekam CCTV, Satpol PP Terima Lebih dari 500 Aduan

Bahkan, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail menegaskan, video TikTok yang dilakukan oleh guru tersebut melanggar 3 aturan, yaitu:

1. Guru Tidak Memperjuangkan Kepentingan Umum untuk Mencerdaskan Siswa
2. Tidak Memfasilitasi Pendidikan Anak
3. Langgar Undang-undang Perlindungan Anak