Pengaturan pantas dan tidak pantas, terdapat dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf D.
Baca juga: Viral Aksi Copet di Masjid Al Jabbar Terekam CCTV, Satpol PP Terima Lebih dari 500 Aduan
Bahkan, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail menegaskan, video TikTok yang dilakukan oleh guru tersebut melanggar 3 aturan, yaitu:
1. Guru Tidak Memperjuangkan Kepentingan Umum untuk Mencerdaskan Siswa
2. Tidak Memfasilitasi Pendidikan Anak
3. Langgar Undang-undang Perlindungan Anak