Secara rata-rata provinsi, angka kenaikan UMR di wilayah Jabar naik 7,09 persen, dimana ketentuan UMK Bandung 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023.
UMR Subang 2023 tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, yang juga telah disesuaikan dengan Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah apabila enggan mengikuti ketetapan UMR Subang 2023.(*)