Perekrutan PPPK

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek via SSCASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Teknis diumumkan hari ini, Kamis (12/1/2023).(sscasn.bkn.go.id)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis telah diumumkan hari ini (12/1/2023) hingga 15 Januari mendatang.

Untuk mengetahui pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis ini, pelamar bisa langsung mengakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau mengecek ke laman masing-masing instansi yang dilamar.

Beriku cara cek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN:

Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

  1. Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik Login.
  3. Masuk dengan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Klik Masuk.
  5. Kemudian, di halaman awal setelah mengklik Login akan muncul hasil seleksi administrasi pelamar.

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Besok, Segera Daftar di Laman SSCASN

Bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis yang tidak lulus seleksi administrasi, maka bisa melakukan sanggahan pada 16-18 Januari 2023.

Sanggahan bisa melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam masa sanggah tersebut, panitia seleksi mengingatkan pelamar agar tidak boleh memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPANRB Sebut Prioritas Ini

Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dapat rampung hingga Juni 2023.

Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN. (*)