Belakangan diketahui mereka merupakan kelompok geng motor Sentrum Garut Fight For Glory yang dipimpin oleh M Jadi Restu (19) atau MJR.
MJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Harap Jadi Efek Jera
MJR dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dijerat kurungan penjara 10 tahun
Dalam kasus tersebut polisi juga juga mengamankan lima orang lain di atas umur dan 11 orang yang masih di bawah umur. (*)