"Enggak salat dulu, jadi ya biasa aja seperti mau main, kemudian baru ambil uang di kenclengnya," kata Mahmudin.
Baca juga: Hengky Kurniawan Akhirnya Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat, Ini PR-nya Selama 10 Bulan
Mahmudin nekat mencuri uang dari kotak amal masjid tersebut karena tak punya pekerjaan, sedangkan dia ingin bisa bermain game online di warnet.
"Uangnya buat main game online, main freefire di warnet. Ya karena nggak punya kerja jadi mencuri," ucapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)