TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tol Cisumdawu Seksi 2-3 bakal segera dibuka fungsional setelah melalui tahapan uji kelaikan.
Dalam perjalanan pembangunannya, ruas tol itu banyak dikeluhkan warga sekitar, terutama tanah mereka yang terkena imbas langsung atas pembangunan tol.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mempersilakan warga untuk menyuarakan aspirasi apabila dirugikan akibat pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 2-3.
Baca juga: Genjot Peningkatan PAD, Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Indra menuturkan, warga dapat mengeluarkan aspirasinya dengan dengan unjuk rasa, karena unjuk rasa diperbolehkan oleh Undang-undang.
"Domain kami, kalau ada yang menyampaikan aspirasi silakan kami layani," kata Kapolres di Sumedang, Kamis (1/12/2022).
Namun terkait teknis persoalan yang masih dinilai merugikan itu, Indra menyarankan warga untuk mengaduke instansi terkait.
Baca juga: Pertama Kalinya Pemkab Sumedang Raih Penghargaan Bhumandala Award 2022
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki instansi yang mengurusi hal itu.
"Warga terdampak, silakan sampaikan persoalan yang masih menjadi ganjalan, disampaikan sesuai aturan yang ada, jangan melanggar aturan," kata Kapolres.
Tindakan yang melanggar aturan itu, kata Kapolres, misalnyai memblokade jalan tol.
"Misalnya menutup tol, pasti akan kami tindak," katanya. (*)
(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang Kiki Andriana)