Genjot Peningkatan PAD, Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Genjot Peningkatan PAD, Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang sebagian besar masih bergantung kucuran dana dari Pemerintah Pusat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumedang hanya menjadi sokongan kecil untuk APBD Sumedang. Dana Transfer Umum menjadi sumber paling besar untuk PAD Sumedang.
Maka guna meningkatkan PAD Sumedang, Pemkab merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tenrkait pajak dan retribusi.
"Idealnya, PAD harus menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2022, di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kemendagri Optimistis Pemkab Sumedang Bisa Adopsi Praktik-praktik Baik di Finlandia
Erwan mengatakan, lemahnya PAD dalam menyokong APBD Sumedang perlu disikapi serius.
Dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.
Perda itu akan membuat penarikan pajak dan retribusi semakin tajam dan mencegah kebocoran PAD.
"Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik. Bahkan, kehilangan potensi selama ini bisa dihindari," katanya.
Baca juga: Pertama Kalinya Pemkab Sumedang Raih Penghargaan Bhumandala Award 2022
Kepala Bappenda Sumedang, Rohana, mengatakan, kegiatan FGD tentang Perda tersebut merupakan salah satu dasar untuk menindaklanjuti Undang-undang tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Di undang-undang ini disebutkan bahwa Perda pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan, sehingga kami melakukan FGD ini,"
"Ini juga dalam rangka meminta masukan dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, khusunya dari pajak dan retribusi daerah," katanya.
Baca juga: Warga Sumedang Buat Start Up Digital di Finlandia, Bantu Sumedang Soal Perangkat Mitigasi Bencana
Pendapat yang berkembang dari seluruh pihak yang terlibat dalam diskusi naskah akademik terkait Perda pajak dan retribusi ini akan ditampung, disaring, dan masuk ke dalam Perda itu sendiri.
"Untuk PAD tahun ini realisasi kita di angka 90 persen. Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD Sumedang akan meningkat 10 sampai 20 persen," katanya. (*)
(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)