Pembunuh Putri Ditangkap
Daftar Daerah Rute Pelarian Alvian Sinaga Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Kabur 1.559 Km
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membongkar rute pelarian Alvian Maulana Sinaga hingga ditangkap di NTB
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membongkar daftar daerah rute pelarian Alvian Maulana Sinaga (23) hingga akhirnya berhasil diringkus.
Mantan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu itu menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Seusai melakukan pembunuhan, Alvian kabur ke arah Cirebon. Pelarian Alvian ini pun berakhir di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai diringkus polisi pada Sabtu (23/8/2025).
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/8/2025).
Fajar menyampaikan, seusai kabur ke arah Cirebon, Alvian melanjutkan pelarian ke arah Pekalongan, kemudian berlanjut lagi ke arah Jawa Timur.
Setelah itu, Alvian menyeberang ke pulau Bali dan menyeberang kembali ke Pulau Lombok, dilanjut ke Pulau Sumbawa.
“Dan terakhir, yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ujar dia.
Jika dilihat dari google maps, jarak antara Indramayu menuju Kecamatan Hu’u di Kabupaten Dompu kurang lebih harus menempuh jarak 1.559 kilometer.
Baca juga: Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Modus Pembunuhan Putri Apriyani dengan Cara Dibakar Oleh Oknum Polisi Masih Didalami Penyidik
Fajar menjelaskan, dalam melakukan pelarian itu, Alvian Maulana Sinaga kabur dengan naik kendaraan umum.
Yakni dengan naik elf, bus, dan angkutan umum lainnya yang ada di wilayah setempat.
“Polri kemudian melakukan pengejaran dengan membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.
Diketahui pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah Putri dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Setelah membunuh, Alvian langsung melarikan diri. Butuh waktu dua pekan hingga akhirnya Alvian berhasil diringkus polisi.
“Kepada yang bersangkutan berhasil kami lakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, tepatnya di Kecamatan Hu’u,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Alvian-Dijaga-Provost.jpg)