Selasa, 12 Mei 2026

Pembunuh Putri Ditangkap

Daftar Daerah Rute Pelarian Alvian Sinaga Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Kabur 1.559 Km

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membongkar rute pelarian Alvian Maulana Sinaga hingga ditangkap di NTB

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handika Rahman
DIJAGA PROVOST - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani dijaga anggota Provost saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membongkar daftar daerah rute pelarian Alvian Maulana Sinaga (23) hingga akhirnya berhasil diringkus.

Mantan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu itu menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Seusai melakukan pembunuhan, Alvian kabur ke arah Cirebon. Pelarian Alvian ini pun berakhir di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai diringkus polisi pada Sabtu (23/8/2025).

“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, seusai kabur ke arah Cirebon, Alvian melanjutkan pelarian ke arah Pekalongan, kemudian berlanjut lagi ke arah Jawa Timur.

Setelah itu, Alvian menyeberang ke pulau Bali dan menyeberang kembali ke Pulau Lombok, dilanjut ke Pulau Sumbawa.

“Dan terakhir, yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ujar dia.

Jika dilihat dari google maps, jarak antara Indramayu menuju Kecamatan Hu’u di Kabupaten Dompu kurang lebih harus menempuh jarak 1.559 kilometer.

Baca juga: Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Modus Pembunuhan Putri Apriyani dengan Cara Dibakar Oleh Oknum Polisi Masih Didalami Penyidik

Fajar menjelaskan, dalam melakukan pelarian itu, Alvian Maulana Sinaga kabur dengan naik kendaraan umum.

Yakni dengan naik elf, bus, dan angkutan umum lainnya yang ada di wilayah setempat.

“Polri kemudian melakukan pengejaran dengan membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

Diketahui pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah Putri dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).

Setelah membunuh, Alvian langsung melarikan diri. Butuh waktu dua pekan hingga akhirnya Alvian berhasil diringkus polisi.

“Kepada yang bersangkutan berhasil kami lakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, tepatnya di Kecamatan Hu’u,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved