Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara

Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP

Tayang:
Editor: ferri amiril
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIBUNUH POLISI - Keluarga saat menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025). Putri diduga kuat dibunuh pacarnya, seorang anggota Polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dahulu modus sebenarnya soal kasus pembunuhan tersebut.

Namun, dari alat bukti yang dikumpulkan serta saksi-saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.

Tersangka sendiri diketahui tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Baca juga: Penampakan Wajah Alvian Maulana Sinaga, Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Pakai Baju Tahanan

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.

Insiden pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini diketahui terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

Korban ditemukan dalam kondisi gosong terbakar hingga menghebohkan warga Indramayu.

Usai melakukan pembunuhan itu, Alvian kabur meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada Selasa (26/8/205) dini hari tadi, Alvian sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

“Dalam upaya penangkapan, Polri membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved