CPNS 2025

Daftar Lowongan 7 Jabatan yang Bisa Diisi oleh Tenaga Honorer

Berikut Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini 7 Jabatan yang Bisa Diisi oleh Tenaga Honorer

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini 7 Jabatan yang Bisa Diisi oleh Tenaga Honorer 

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Baca juga: Jika Kontrak Kerja Habis, Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Baca juga: Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  • Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
  • Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved