Rabu, 13 Mei 2026

CPNS 2025

Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Tayang:
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya jika pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan segera berakhir lho.

Yang mana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kini masih membuka pendaftaran PPPK paruh waktu hingga Rabu (20/8/2025) besok.

Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Baca juga: Keuntungan yang Didapat Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, akan sedikit berbeda dari rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, dimana skema rekrutmen PPPK paruh waktu akan bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Baca juga: Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Lantas, bagaimana sistem atau skema rekrutmen PPPK paruh waktu terbaru? Berikut ini dia informasi selengkanya.

Baca juga: Sederet Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Baca juga: Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti Langkah Ini!

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved