Gaji DPR Naik

Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

Berikut Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat

TribunNews.com/Chaerul Umam
GAJI DPR NAIK - Beredar Isu Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini di media sosial sendiri baik itu TikTok atau pun Instagram tengah dihebohkan dengan kabar jika adanya kenaikan gaji anggota dewan yang mencapai Rp3 juta per hari.

Tentu, kabar tersebut pun sontak membuat masyarakat Indonesia sekaligus warganet pun kaget denga adanya kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari.

Bahkan, kini banyak para konten kreator khususnya di TikTok menyuarakan tentang benar atau tidaknya isu atau kabar perihal kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari.

Namun kini, kabar adanya kenaikan gaji DPR hingga Rp3 juta per hari pun langsung dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan, jika gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

Baca juga: Jenderal Tandyo Budi Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Wapres dan Ketua DPR Turut Hadir

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan.

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya.

Baca juga: Profil Heri Gunawan, Anggota DPR RI Asal Sukabumi, Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Gaji DPR RI 2025

Nah Tribuners, tentunya perihal rincian gaji anggota DPR sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

Baca juga: 2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Baca juga: ASN Sumedang yang Berprestasi Diajak Tur oleh Bupati Dony ke DPR RI dan TelkomHub

Tunjangan DPR RI 2025

Nah Tribuners, selain adanya gaji pokok ada juga tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR RI 2025.

Tunjangan tersbeut mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved