Anggota DPR RI Tersangka Korupsi
2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang
KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi dan TPPU berkedok yayasan
TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.
Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra. Dia menjabat anggota DPR RI sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).
Sementara Satori dikenal sebagai politisi Partai Nasdem. Dia terpilih jadi Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII (Cirebon & Indramayu).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur.
Baca juga: KPK Datangi 84 Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Hari Ini
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Pakar Hukum: Bisa Menunjang Alat Bukti
Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran
Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut.
Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.
"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.
Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.
tersangka korupsi
Anggota DPR RI
Sukabumi
Cirebon
gratifikasi
pencucian uang
KPK
yayasan
bantuan sosial
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur |
![]() |
---|
Panduan Pencairan 2 Dana Bansos September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Inter Miami VS Seatlle Sounders, Duel Sengit Messi dan Musovski |
![]() |
---|
Daftar 12 Pekerja Informal di Jawa Barat yang Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.